Lintas10.com. Kuansing – Tim Mata Elang Satnarkoba Polres Kuantan Singingi, berhasil menangkap kurir narkoba jenis sabu, berinisial LH (32), pada Selasa (16/5/2023) sekitar pukul 18.30 WIB.
Penangkapan terhadap kurir narkoba tersebut, dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Novris Simanjuntak SH, MH, di dalam Rumah milik IS (DPO) Desa Sako Margasari, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H melalui Kasat Resnarkoba Iptu Novris Simanjuntak SH, MH membenarkan penangkapan terhadap kurir narkoba tersebut.
” Jadi Tim Mata Elang Reserse Narkoba Polres Kuansing, berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut. Sedangkan Barang Bukti yang ditemukan antara lain, 5 paket narkotika jenis sabu, 1 unit handphone merk oppo A57.
Selanjutnya di tempat penggeledahan kedua, ditemukan 2 paket plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu, 1 buah alat hisap, 3 buah piket, 1 bungkus plastik klip bening, 1 kotak rokok on bold, 1 unit handphone merk Vivo warna biru dengan , 1 unit mobil Innova warna hitam Nopol : BK 1301 GN.
Adapun kronologis kejadian, katanya, bermula pada Selasa (16/5/2023) sekitar pukul 15.30 WIB ketika Tim Mata Elang Reserse Narkoba Polres Kuansing menerima informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkoba di wilayah Desa Sako Margasari, Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuansing.
Setelah mendapatkan informasi yang akurat, Tim Mata Elang yang langsung dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Novris Simanjuntak SH, MH melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
” Selasa (16/5/2023) kemarin sekitar pukul 18.30 WIB, Tim Mata Elang berhasil mengetahui bahwa target sedang berada di rumah milik IS alias RAMPOK,” sebutnya.