Siak, lintas10.com– Yoga (19) yang dijadikan terdakwa Penganiayaan dan Perkelahian kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Siak dengan agenda Pembacaan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selasa (16/5/2023).
Yoga merupakan korban Pengeroyokan dan Penganiayaan dijadikan Tersangka dan saat ini sedang menjalani Persidangan.
Penasehat Hukum (PH) Terdakwa ketika dikonfirmasi membenarkan kalau agenda sidang pembacaan Tuntutan dari JPU.
“Hari ini sidang membacakan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Restu Halawa SH.
Sidang di mulai sekitar pukul 10:00 pagi di ruang sidang dengan hakim ketua dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Siak Muhamad Hibrian SH, dan jaksa Penuntut Umum Maria Pricilia Sylviana SH.
Adapun dalam tuntutan JPU kepada terdakwa 10 bulan penjara dengan menggunakan pasal 351 ayat 1 KUHP kedua pasal 184 ayat 2 KUHP.
Dijadwalkan akan sidang kembali digelar pada hari Kamis Depan.
Jaiman orang tua Terdakwa kepada media ini mengatakan bahwa ia punya keyakinan kepada majelis hakim untuk membebaskan putranya yang tidak bersalah.
“Kami punya harapan dan keyakinan. Kalau anak saya akan dibebaskan oleh majelis hakim, kami yakin keadilan akan diberikan kepada anak saya,” ujar Jaiman.
Dikatakan Jaiman bahwa Anaknya merupakan korban pengeroyokan dan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.
“Mata anak saya nyaris buta karena kena sabetan senjata tajam yang dibawa para pelaku,” katanya.
Saat ini kedua pelaku sedang menjalani hukuman setelah di vonis hakim bersalah di Lembaga Pemasyarakatan Siak.
“Namun Jaksa Penuntut Umum masih proses banding karena Hakim menjatuhkan lebih ringan dari tuntutan yaitu di vonis 1 tahun 6 Bulan sementara tuntutan 4 tahun setengah,” katanya.