KERINCI KANAN, lintas10.com- Unit reskrim Polsek Kerinci Kanan berhasil mengamankan kayu olahan yang diduga hasil illegal loging sebanyak 4 kubik.
Kapolres Siak AKBP Restika Pardamaian Nainggolan ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Kerinci Kanan AKP Herman Pelani Kamis (15/6/2017) membenarkan bahwa telah diamankan kayu olahan tanpa dokumen.
“Telah diamankan kayu olahan yang diduga hasil hutan kayu dari pembalakan liar yang tidak dilengkapi Surat keterangan sahnya hasil hutan ( SKSHH ) sebanyak lebih kurang 4 Kubik dengan berbagai ukuran di ataranya tebal 4 cm dengan panjang 1,4 ( empat ) meter,” ujar Kapolsek.
Lanjut Kapolsek adapun pelaku di amankan di Jalan Lintas Timur Kampung RT. 026/004 Bukit Agung Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak Pengetaman Makmur Jaya
“Tersangka H (50) Pekerjaan Wiraswasta, Jalan Lintas Timur Kampung RT. 026/004 Bukit Agung Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak,” katanya.
Dikatakan perwira yang pernah bertugas Polresta Pekanbaru itu Penangkapan kayu olahan berbagai jenis tersebut pada saat Kanit Reskrim Ipda M Fajri bersama anggota Polsek Kerinci Kanan melaksanakan Patroli antisipasi tindak kejahatan Dan kemudian mendapat informasi dari warga bahwa tepatnya di belakang Pengetaman Makmur Jaya ada tumpukan kayu olahan berbagai jenis dan berbagai ukuran, kemudian Kanit Reskrim bersama anggota mempertanyakan kapada pemilik pengetaman.
“Ketika di tanya tentang surat-surat keterangan sahnya hasil hutan, namun selaku pemilik pengetaman tidak dapat menunjukannya dan kemudian lansung membawa ke Mapolsek Kerinci Kanan untuk dilakukan pemeriksaan serta mengamankan Barang Bukti guna proses lebih lanjut,” jelasnya.
Hasil keterangan dari tersangka kata Kapolsek berasal dari langgam Kabupaten Pelalawan.