lintas10.com. Kuansing – Dinilai meresahkan, Polsek Kuantan Mudik, berhasil mengamankan tiga pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Aliran Sungai Batang Kuantan, Desa Siberobah, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi.
“Tim berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku PETI yang berlokasi di Desa Siberobah Kecamatan Gunung Toar. Ketiga pelaku PETI yakni AN (32), A (38) dan SP (33),” ungkap Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.Ik. M.Si melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ferry M. Fadillah, SH melalui releasenya kepada wartawan Kuansing, Rabu (10/5/2023).
Menurutnya, ketiga pelaku PETI dan barang bukti, berhasil diamankan Kapolsek Kuantan Mudik, untuk ditindak lanjuti,” ujar Kapolsek.
Setelah dilakukan Pemeriksaan, katanya, memang benar ketiga pelaku melakukan kegiatan PETI, di aliran Sungai Batang Kuantan Desa Siberobah Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi. Dari keterangan tersebut, akan dilakukan gelar perkara di Polres Kuansing sekira pukul 18.00 wib yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, SH.MH.
“Dari hasil gelar perkara, katanya, ditetapkan sebagai tersangka 3 (tiga) orang pelaku, yakni AN (32), A (38) dan SP (33), dan terhadap para pelaku dan barang bukti di amankan di Polres Kuansing untuk ditindak lanjuti, ” ungkap AKP Ferry.
“Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 2 (dua) unit mesin robin, 1 (satu) buah pipa paralon, 4 (empat) lembar karpet, 3 (tiga) lembar karpet, 3 (tiga) buah drum, 1 (satu) buah dulang dan 1 (satu) buah congoran,” paparnya.
Ketiga tersangka di kenakan pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp100 Miliar. (Rep/rls)***