Lintas10.com. Kuansing – Semenjak dibukanya pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD 2024 – 2029, secara serentak oleh KPU Kabupaten Kuantan Singingi, sejak tanggal 1 hingga 14 Mei 2023 lalu (berlangsung selama 14 hari).
” Belum ada satupun Partai Politik (Parpol) di Kuansing ini, yang mendaftarkan para Bakal calon Legislatif (Bacaleg) ke KPU Kuansing,” ungkap Ketua KPU Kuansing, Irwan Yuhendi ketika dihubungi melalui WhatsApp messenger, Rabu (10/5/2023) sore.
Sedangkan waktu pendaftaran tinggal empat hari lagi, dan berharap para parpol untuk segera mendaftarkan para Bacaleg DPRD Kuansing periode 2024 – 2029,” katanya.
” Masa pendaftaran Bacaleg anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/ Kota pada Pemilu 2024, dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia yang berlangsung selama 14 hari (Mulai 1 – 14 Mei 2023),” pungkasnya. (Rep)***