Kepala Dinas Hanpang Labuhan Batu Utara Tersangka Kasus Korupsi Ditangkap!

Lintas SUMUT696 kali dibaca

Lintas10.com, Sumut – Kepala Dinas Ketahanan dan Pangan (Hanpang) Labuhanbatu Utara berinisial M (49) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2021 bidang pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara senilai 2.4 Miliar.

Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dalam siaran persnya mengatakan M merupakan Sekretaris di Dinas Pendidikan Labura dan bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pengadaan perabot dan mobiler rehabilitasi ruang kelas tingkat Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara tahun 2021.

Selain M, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Keduanya berinisial AW (37) yang merupakan Wakil Direktur CV.TJS dan SBP (31) pemilik CV.SP selaku Sub Kontraktor pada proyek pengadaan perabot dan mobiler itu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu, Furkonsyah Lubis,SH.MH melalui keterangan resminya, Kamis (04/05/2023) di Kantor Kejaksaan mengatakan, pada kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar 600 juta lebih berdasarkan hasil laporan penghitungan yang dilakukan akuntan independen, yang tertuang dalam Sprint 0024 tertanggal 12 April 2023.

Ketiga tersangka, kata Kajari, diduga telah melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 Kesatu KUHP.

“Tersangka kini ditahan di Lapas Klas II Rantauprapat selama dua puluh hari kedepan, dimana kelanjutan dan pengembangannya akan kita periksa kembali ke depannya, terimakasih,” Kata Kajari Labuhanbatu yang didampingi Kasi Pidsus Muhammad Afif,SH.MH dan Kasi Intelijen, Firman Simorangkir,SH.MH.

Baca Juga:  Pembangunan Jembatan Paluh Merbau Deliserdang Belum Selesai Meski Melewati Masa Kontrak Kerja, Aktivitas Warga Terganggu!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.