Lintas10.com. Kuansing – Tidak pernah tertangkap para pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), saat dilakukan operasi oleh Sat Reskrim Polsek maupun Polres Kuansing.
Padahal aktivitas yang dilakukan oleh pelaku PETI di Kuansing ini, sudah sangat meresahkan bagi masyarakat sekitar dan lingkungannya.
Sehingga pada saat Polsek Singingi melakukan operasi pemberantasan PETI, Kamis (4/5/2023) siang, berhasil menangkap 3 (tiga) orang pelaku yang berinisial RW (25), H (44), dan B (35) di Desa Kebun Lado, Kamis, (04/05/2023).
“Tim berhasil menangkap 3 (tiga) orang pelaku PETI di Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi. Dan pada saat ditangkap, ketiganya tidak berkutik,” ungkap Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.Ik. MH melalui Kapolsek Singingi Iptu Riduan Butar-Butar, SH. MH.
Selanjutnya, ketiga pelaku PETI dan Barang Bukti, diamankan di Polsek Singingi untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti diamankan antara lain yaitu:
1 (satu) unit mesin merk Tianli,
1 (satu) unit robin,
1 (satu) buah keong,
3 (tiga) lembar karpet,
1 (satu) batang paralon,
1 (satu) buah spiral,
1 (satu) buah slang air,
1 (satu) buah congoran, dan
1 (satu) gulung gabang.
” Terhadap tersangka, dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliyar,” tuturnya. (Rep/rls)***
Sumber : Humas Polres Kuansing…