Lintas10.com, MEDAN – Para pekerja proyek pembangunan perumahan Citraland Kota Deli Megapolitan Jalan Kapten Sumarsono, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, tanpa dilengkapi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (K3), sabtu (29/4/2023).
Pantauan wartawan dilokasi lahan HGU milik PTPN3 yang disulap Citraland menjadi bangunan megah terlihat para pekerja sedang mengerjakan bangunan 4 lantai.
Didapati para pekerja yang berada diatas dan dibawah tanpa mengenakan alat safety (K3) sesuai peraturan perundang undangan.
Mirisnya, bangunan yang akan dijadikan perumahan dan ruko dengan biaya anggaran milyaran rupiah, namun selaku kontraktor tidak melengkapi pekerjanya dengan K3.
Untuk itu, perlu tindakan tegas dari instansi terkait untuk mengingatkan pihak rekanan, agar melaksanakan pekerjaanya sesuai speck dan kaidah -kaidah teknik yang telah ditetapkan.
Ronny (43) warga sekitar mengatakan, ia khawatir dengan kondisi para pekerja yang tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm, sepatu, dan rompi.
“Bahaya sekali mereka tidak menggunakan safety, padahl bangunannya tinggi loh, kalau dari atas ada benda jatuh kena kepala bagaimana itu, semoga kontraktornya bisa melengkapi mereka dengan APD,” ungkapnya
Padahal sudah jelas, didalam UU No.2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi pada BAB VI yakni, KEAMANAN, KESELAMATAN, KESEHATAN, DAN KEBERLANJUTAN KONSTRUKSI, tentang Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan.
Sementara itu Rendi Humas Citraland ketika dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp menyebutkan mewajibkan kelengkapan K3.
“Ada kok pak, kita wajib K3, soalnya itu bagian tehnik terimakasih,” tutupnya singkat
Namun terlihat jelas saat wartawan melakukan investigasi berada dilokasi, tidak ada pekerja yang menggunakan K3.(*/Ly)