Lintas10.com. Kuansing – Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD), telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 18 Tahun 2018.
LKD dan LAD ini merupakan wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa. Ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
Sehingga LAD sebagai Lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat di desa, yang telah tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.
Oleh karena itu, agar lebih tahu dan paham akan Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi). Maka LAD Desa Pulau Aro, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, akan menggelar Bimbingan dan Teknis (Bimtek).
“” Iya benar, LAD Desa Pulau Aro akan menggelar Bimtek,” ungkap Kades Pulau Aro Herlianto ketika dihubungi Lintas10.com.
Menurutnya, Desa Pulau Aro memiliki sembilan orang yang ikut dalam Lembaga Adat Desa. ” Supaya pemangku adat tahu tupoksi nya, dan juga bisa petatah petitih,” ujarnya.
Sebab, katanya, saat sekarang ini banyak dari perangkat adat atau Lembaga Adat Desa yang tidak tahu dan tidak pandai. ” Kita sudah anggarkan melalui Dana Desa (DD), jadi kita gelar Bimtek, yang direncanakan setelah lebaran idul Fitri ini,,” ujarnya.
Dikatakannya, untuk pelaksanaan Bimtek telah dianggarkan melalui Anggaran Lembaga Adat Desa. ” Kita menganggarkan sekitar Rp 23 Juta, melalui Dana Desa (DD), untuk sembilan orang LAD,” katanya lagi. (Rep)***