Lintas10.com, Deliserdang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang, masih enggan berkomentar terkait adanya dugaan pelanggaran papan reklame/Billboard Channel 88 milik Handoko yang tersebar di Kabupaten Deliserdang.
Tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab atas berdirinya papan reklame dibahu jalan tersebut yang dinilai melanggar aturan itu yakni Dinas Badan Pendapatan Daerah (Bapeda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan Deliserdang masih serentak kompak untuk tidak menjawab persoalan dugaan pelanggaran tersebut.
Seperti halnya dipertanyakan kepada Kepala Bapeda Deliserdang Hendra Wijaya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Marzuki dan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Suryadi Aritonang.
Beberapa kali dikonfirmasi awak media mengenai Billboard Channel 88 itu hingga saat ini, ketiga Kepala Dinas itu enggan memberi Komentar apapun mengenai Billborad milik pengusaha yang bernama Handoko itu.
Sebelumnya saat dikonfirmasi Handoko pemilik Billbord Merek angka Double itu mengatakan kepada awak media bahwasannya tidak ada larangan untuk mendirikan Billboard dibahu jalan di Deliserdang.
“Tidak ada larangan mendirikan Billboard dibahu jalan,” ujarnya sembari menjelaskan aturan-aturan lain mengenai Billboard.
Selain mengatakan tidak ada larangan mendirikan Billboard dibahu jalan Handoko juga mengaku telah menyetorkan uang kedinas Pendapatan Rp.800.000.000,- (Delapan ratus juta) kepada dinas pendapan sebagai pajak Billboardnya yang ada di Kabupaten Deliserdang.
“Udah saya setorkan pajak Billboard saya Rp.800.000.000,- kedispenda bang”.ujarnya kepada awak media saat dikonfirmasi.
Direktur Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (Barapaksi) mengatakan maraknya berita tersebut mengatakan Dinas Pendapatan Deliserdang harus bisa membuktikan Pajak yang telah disetorkan oleh Handoko pemilik Billboard merek Chanel 88 itu.