Lintas10.com, Medan – Penegakan hukum selalu saja menimbulkan tanda tanya besar ditengah – tengah publik. Pasalnya Tersangka kasus penipuan eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) Indra Alamsyah dapat melenggang bebas keluar dari pintu utama kantor Kejari Medan, Selasa (11/04/2023).
Amatan wartawan Indra Alamsyah berjalan seorang diri. Ia tidak didampingi oleh kuasa hukumnya maupun penjamin.
Awak media sempat memintai keterangan terhadap Indra Alamsyah mengenai kehadirannya di kantor Kejaksaan Negeri Kota Medan yang seorang diri itu.
Akan tetapi, Indra Alamsyah menghindari kru awak media dan berlalu pergi.
Indra Alamsyah mantan anggota DPRD Sumut dilaporkan korbannya Rosmala Sebayang pada Oktober 2021 silam. Ia dilaporkan di Polrestabes Medan atas kasus penipuan dan penggelapan uang senilai 100 juta rupiah dan ditetapkan tersangka pada bulan November 2022 lalu.
Indra Alamsyah, mantan anggota DPRD Sumut itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan dan perkaranya telah proses pelimpahan berkas tahap dua yakni penyerahan Barang Bukti (Tahap II) dari jaksa penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum.
Ironisnya, Indra Alamsyah tidak dilakukan penahanan alias ditangguhkan penahanannya.
Sementara itu, Rosmala Sebayang mengatakan kepada wartawan bahwa hal ini pernah dilakukan mediasi di Polrestabes Medan sebanyak dua kali, akan tetapi tidak menemui titik terang.
Lanjutnya, Indra Alamsyah mengaku mengembalikan uang yang digelapkan tersebut setelah dilakukan pelaporan di Polrestabes Medan.
” Sebelumnya kita dipermainkan, janji – janji terus. Lalu kita merasa ditipu, kita lapor secara resmi di Kepolisian baru dia mengaku transfer dan selain bukti transfer tidak ada uangnya tidak sampai karena sudah diblokir” ungkapnya.