Pemkab Pelalawan Raih Penghargaan UHC BPJS RI

Pelalawan254 kali dibaca

Pelalawan, lintas10.com – Pemerintah Kabupaten Pelalawan menerima penghargaan Universal Health Coverage (UHC) dari BPJS RI atas capaian kepesertan sebanyak 97.7 Persen masyarakat Pelalawan.

Piala penghargaan UHC ini selain Kabupaten Pelalawan, penghargaan UHC itu juga diberikan kepada Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Meranti, Kabupaten Kuansing, dan Kota Dumai. diserahkan secara simbolis oleh Menteri Dalam Negeri, M. Tito karnavian di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, (14/3 2023).

” Capaian UHC ini sebagai bentuk komitmen pemkab pelalawan memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat membenahi pelayanan kesehatan secara gratis Kepada masyarakat dengan hanya menggunakan KTP Pelalawan, ” kata Bupati Pelalawan H Zukri.

Menurut Zukri, Pemerintah Kabupaten Pelalawan, dengan jumlah penduduk kurang lebih 422 907,00 jiwa, berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan yang optimal terhadap seluruh masyarakat Kabupaten Pelalawan. Salah satunya diwujudkan dengan menyediakan pembiayan untuk tercapai jumlah kepesertaan menuju Universal Health Coverage (UHC).

“Hasil ini tentu berkat dukungan semua pihak yang terkait dalam mendukung program Pemerintah Kabupaten Pelalawan.
Sebanyak 97.7 Persen Masyarakat Pelalawan telah mengantongi Jaminan Kesehatan,”ucap H Zukri.

Ditambahkan H Zukri, Ia berharap dengan tercapainya UHC di Kabupaten Pelalawan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Negeri Seiya Sekata ini.

“Terutama meningkatkan akses pelayanan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Kabupaten Pelalawan. Semoga UHC di Pelalawan terus dapat dipertahankan sehingga semua lapisan masyarakat dapat menerima pelayanan kesehatan yang bermutu,” tandasnya (Sabar/Advertorial)

Baca Juga:  Wabup Buka Lomba, Cipta Menu Masakan Mengutamakan Produk Makanan Lokal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.