Dumai, lintas10.com- Jajaran Satuan Reskrim Polres Dumai menangkap 3 Truk pengangkut kayu Olahan tanpa dokumen alias Illegal Loging menurut para pelaku mereka membawa kayu dari Siak Kecil Kabupaten Bengkalis.
Kendaraan tersebut diamankan di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Guntung Kecamatan Medang Kampai, Dumai (3/4/2023).
Dua sopir berhasil diamankan petugas kepolisian dan satu sopir kabur dengan meninggalkan truknya beserta muatannya.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai Iptu Bayu Ramadhan Effendi dalam jumpa Pers Rabu (5/4/2023) mengatakan dua supir yang diamankan merupakan Mr warga Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara dan A warga Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak.
“Tersangka di tangkap saat melintas membawa kayu Olahan 3 truk dengan berbagai macam jenis kayu didalamnya, tanpa mengantongi Dokumen,” kata Mantan Kapolres Rokan Hilir ini.
Dikatakan orang nomor satu di MAPOLRES Dumai ini adapun barang bukti yang di amankan berupa 36 kubik katu, 3 unit handphone.
“Kayu ini merupakan milik Km dan Pn yang berada di Siak Kecil Kabupaten Bengkalis,” katanya.
Ditambahkan alumni AKPOL 2002 ini Polres Dumai akan bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran hukum yang di lakukan oleh warga terutama Illegal Loging.
“Kita akan tindak tegas Illegal Loging apalagi sampai merusak hutan,” sebut Kapolres yang sempat berdinas di Polda Nusa Tenggara Barat ini. (Sht)