Ketua DPC Demokrat Padang Sidimpuan Datangi Pengadilan, ini Penjelasan

Lintas Tabagsel258 kali dibaca

Padangsidimpuan, lintas10.com – Legalitas kepemimpinan Partai Demokrat memasuki babak baru usai Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait status Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada 3 Maret 2023 lalu.

Setelah mendengar arahan dari ketum AHY, melalui kegiatan commanders call dan konferensi pers yang di lakukan pada hari senin 3 April 2023, Ketua DPC (Dewan Pimmpinan Cabang) Partai Demokrat Padang Sidempuan, Abdul Rahman Harahap, mengatakan atas arahan tersebut pihaknya tidak akan diam dengan orang orang yang ingin menggangu jalannya roda organisasi di luar Partai Demokrat.

“Kami turut perintah langsung dari ketum AHY melawan KSP Moldoko yang ingin mengambil alih Partai Demokrat di tengah kesibukan partai menuju pemilu 2024,” tegas Abdul.

Adapun arahan dari Ketua umum Partai yang belambang bintang mercy (AHY), kata Abdul, agar Ketua DPD dan DPC sepakat mengirim surat perlindungan hukum kepada Ketua MA. Mereka ingin menunjukkan soliditas dan sikap satu kesatuan komando dengan Demokrat yang dipimpin AHY.

“Hari ini, kami mendatangi Pengadilan Negeri Kota Padangsidimpuan untuk memberikan surat permohonan perlindungan hukum terhadap Mahkamah agung,” ucap Abdul pada wartawan usai memberikan surat permhonan tersebut, Selasa (04/3/2023).

Abdul juga menaruh harapannya, partai Demokrat tetap berjaya menuju pemilu 2024 di bawah naungan ketum AHY. (Mahmud Nasution)

Baca Juga:  Warga Binaan kelas II Sipirok Meninggal Dunia, Ini Kronologinya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.