Warga Siak Minta Keadilan, Mohon Pada KAPOLRI turun Tangan

Hukrim, Siak198 kali dibaca

Siak, lintas10.com-  Jaiman orang tua Yoga meminta keadilan serta minta kepada Kapolri supaya turun tangan terhadap apa yang saat ini di alami anaknya, yang mana Putranya yang masih berumur 20 tahun dijadikan tersangka oleh Satreskrim Polres Siak dan sudah ditahan Kejaksaan Negeri Siak dengan sangkaan melakukan penganiayaan dikenakan pasal KUHP 351.

Padahal Putranya merupakan korban Pengeroyokan menggunakan senjata tajam yang di lakukan pelaku akibat perbuatan pelaku mata anaknya nyaris hilang.

“Saya mohon kepada pak Kapolri untuk membebaskan anak saya yang sudah jadi korban Penganiayaan dan saat ini dijadikan tersangka oleh Sat Reskrim Polres Siak serta sudah ditahan,” ungkap Jaiman kepada media ini Jumat (31/3/2023).

Surat penahanan dari Kejaksaan Negeri Siak

Anehnya lagi kata Jaiman sudah jelas pelaku melakukan pelanggaran hukum dan sudah di vonis di pengadilan Negeri Siak saat ini sedang mejalani kurungan di Lembaga Permasyarakatan Siak.

“Itu pun kami tidak terima atas putusan hakim yang memvonis ringan, jelas menggunakan senjata tajam pelakunya,” katanya.

Lanjut Jaiman, sekali lagi ia meminta dan memohon  kepada Kapolri supaya membebaskan putranya yang tak bersalah.

“Kami orang awam tak tau hukum dan mohon Pak Kapolri menolong kami,” sebut Jaiman.

Anggota DPRD Siak Sudarman sangat menyayangkan Korban penganiayaan menggunakan senjata tajam dijadikan tersangka aparat Kepolisian.

“Tentunya kami sangat menyayangkan terjadinya hal seperti itu,” kata Sudarman ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Siak belum lama ini kepada media lintas10.com.

Ditempat terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Siak Tri Anggoro Mukti SH.MH ketika dikonfirmasi melalui Kasi Pidana Umum Senopati terkait ditahan nya tersangka Yoga tidak ada jawaban melalui saluran

Baca Juga:  Jadi Narsum Sosialisasi Bahaya Narkoba, Bupati Alfedri Juga Ingatkan Pentingnya Protokol Kesehatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.