Rantauprapat,lintas10.com-Menjamurnya Juru parkir (JUKIR) liar di Kabupaten Labuhanbatu yang tak memeliki karcis dari dinas Perhubungan diminta Polisi, terkhususnya Polres Labuhanbatu dibawah komando AKBP Frido Situmorang untuk menagkap otak pelaku atau biang kerok pesuruh Jukir-jukir itu.
Karena, jika tak dikomandoi otak pelaku sebagai biang kerok pesuruh parkir itu,para jukir yang beroprasi di kabupaten ini tidak berani melakukan pungli tersebut.
“Kita menduga ada otak pelaku dalam menajalankan bisnis Pungutan liar (PUNGLI) itu, untuk itu diminta secara tegas polres Labuhanbatu menagkap otak pelaku pesuruh parkir liar itu,”Kata Ketua Lembaga Advokasi Pilar Keadilan Sumatera Utara (SUMUT) Haris Nixcon Tambunan,SH Rabu (7/6/2017) sekitar pukul 15.05.Wib Pada lintas10.com.
Menurutnya,dengan acuan resmi atas adanya karcis yang diberikan dinas perhubungan sebagai parkir yang resmi sesuai aturan,jika tak memiliki karcis itu dapat dikatagorikan Pungli.Meskipun,adanya SK parkir yang diberikan dishub pada jukir yang tak memberikan karcis pada pengguna jalan di Labuhanbatu ini.
“Sudah jelas lah itu pungli,acuannya kan harus ada karcis,jadi kalau tidak ada karcis apa itu tidak pungli?,”Bilang Haris.
Sebelumnya,Kepala dinas Perhubungan Labuhanbatu Tuahta Saragih bakal memantau tukang parkir yang tak memberikan karcis pada pengguna jalan di Kota Rantauprapat.Jika ditemukan adanya dugaan hal itu pihaknya bakal mencopot atau mengambil SK kepala parkir.
“Kita pantau dulu,jika terbukti baru kita peringati,jika masih handal juga,kita cabut saja SK nya,”Kata Kadis Perhubungan saat dikonfirmasi,Kamis (1/6) sekitar pukul 15.14 WIB melalui Via seluler.
Menurutnya,dari peraturan Daerah (Perda) ada beberapa katagori jenis kendaraan yang memiliki karcis sesuai yang diberikan pada situkang parkir itu.seperti sepeda motor Rp.1000,Bus mini dan Truck sebesar Rp.1500,sedangkan roda 8 atau lebih Rp.2000.(SiRa)