lintas10.com- Seorang warga berinisial HA (48) warga Kota Pekanbaru sebelumnya melaporkan Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong beserta Istrinya ke Polda Riau terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Dimana, laporan itu dilayangkannya pada Senin 13 Maret 2023 pekan lalu. Laporan tersebut juga dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan, SH, SIK.
Menanggapi laporan seorang warga berinisial HA dan telah terbit di beberapa media online tersebut, Bupati Rohil Afrizal Sintong SIP menegaskan bahwa hal tersebut tidak lah benar.
Hal tersebut disampaikan Bupati Rohil Afrizal Sintong SIP melalui kuasa hukumnya Sartono SH MH, Jumat (24/3/2023) malam.
“Kita tegaskan tuduhan itu tidak benar. Bahkan pak Bupati merasa ada unsur pemerasan,” kata Sartono SH MH selaku kuasa hukum Bupati Rohil.
Saat ini sebut Sartono SH MH, pihaknya juga telah menyiapkan bukti-bukti bantahan untuk mendukung proses penyelidikan.
“Alat buktinya sedang kita kumpulkan agar lengkap dan tuduhan itu kita bantahkan nantinya dengan semua kelengkapan bukti yang sedang kami susun dan disini pak Bupati merasa ada “tekanan ” yang dilakukan si Pelapor, ungkap Sartono SH MH selaku kuasa hukum.
Diakhir Sartono SH MH menegaskan, bahwa perbuatan pelapor tersebut tidak benar dan ini telah melakukan pencemaran nama baik klien nya.
“Kami patut menduga pelapor juga melakukan pemerasan dengan skenario yang di bangunnya, maka dengan demikian dalam waktu dekat ini kami dari tim kuasa hukum pak Bupati Afrizal Sintong akan melakukan upaya hukum balik terhadap laporan tersebut,” pungkasnya. ( sumber Suarariau.com)