Lintas10.com, Medan – Saat ini, Walikota Medan Bobby Nasution tengah fokus memperbaiki Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun sangat disayangkan masih saja ada ditemui bangunan yang diduga tidak taat pada peraturan yang ada di Kota Medan.
Hal itu terpantau langsung saat awak media melintasi jalanan yang ada di Ibukota Sumatera Utara, Selasa (21/3/2023) pagi.
Dua lokasi bangunan di tempat yang sama (bersebrangan) di Jalan Mustafa, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur Kota Medan diduga telah melanggar peraturan tentang izin mendirikan bangunan
Bangunan itu tepat disamping gang atau di Jalan Umar dan disebrang Jalan Umar. Pasalnya, proses pembangunan masih tampak berlanjut tanpa terlihat plank Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang saat ini sudah berganti nama menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Bangunan yang didirikan berseberangan di pinggir jalan tersebut diduga ada oknum-oknum tertentu yang membackup dibaliknya dan sehingga seperti tak terpantau oleh pihak Kecamatan maupun Kelurahan.
Mengetahui adanya info bangunan tersebut, Kadis Perkim Kota Medan, Endar Sutan Lubis sempat mempertanyakan lokasi bangunan dan akan turun ke lapangan. “Hari ini kita cek lapangan,” katanya.
Tak puas dengan tanggapannya, awak media pun berlanjut mencoba menelpon melalui nomor telepon WhatsApp miliknya, namun hanya berbalas pesan.
“Lagi zoom meeting. Bangunan tersebut sudah diberikan SP III dan hari ini akan dilaporkan kepada Satpol PP untuk,” sebutnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (21/3/2023).
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, SE saat ditemui diruangannya, Selasa (21/3/2023) pagi sebelum paripurna dimulai, menghimbau agar anggota dewan yang tergabung di Komisi IV DPRD Kota Medan untuk menindaklanjuti.