SIAK,lintas10.com- Setelah1, 5 tahun berjalan kasus Simkudes 2014 kabupaten Siak Kejaksaan Negeri Siak (Kejari) tetapkan 1 Tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Siak Zondri membenarkan terkait penetapan tersangka Simkudes 2014.
“Kita sudah tetapkan 1 orang tersangka kepala Dinas Demberdayaan dan masyarakat Kampung,” ungkapnya ketika ditemui di kantornya Selasa (6/6/2017).
Dikatakannya, penetapan di lakukan pada tanggal 31 mei yang lalu. Dengan kerugian negara Rp 1,1 Milyar berdasarkan hasil BPKP Riau.
“Kita masih menindak lanjuti kasus ini, untuk tersangka lain. Tersangka dikenakan pasal 2 atau 3 Undang-undang tipikor,” jelasnya. (Fai)