Lintas10.com, Medan – Warga atas nama Sarman Simanjorang secara resmi telah melaporkan Pesantren Raudatul Hasanah atas dugaan tindak pidana penyerobotan lahan tanpa hak di Polrestabes Medan dengan nomor tanda bukti lapor LP/GAR/B/14/lll/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT tanggal 13 Maret 2023 sekitar pukul 21.29 Wib.
Kepada Wartawan Sarman menerangkan memilih jalur hukum untuk melaporkan pihak Pesantren akibat tidak adanya itikad baik yang ditunggu – tunggu selama ini ujarnya.
Kita juga bertanya – tanya, apa dasar mereka membangun diatas tanah milik orang lain
” Tanah milik saya itu telah saya beli saat saya masih berusia 30 tahun. Sampai sekarang belum pernah saya jual tapi mengapa ada pihak lain membangun diatas lahan saya itu ” tanya Sarman heran, Senin (13/03/2023).
Menurut Sarman sebelumnya pihaknya juga telah melaporkan pihak yang merusak pagar yang berada diatas tanah miliknya yang berada di lingkungan lV Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan dengan luas 500 meter persegi itu.
Sebenarnya perkara ini sudah berlarut larut. Sebelumnya, ada juga oknum yang merusak pagar, kami laporkan di Polsek, oleh polsek agar lahan itu di stampaskan aja dulu. Malamnya juga sudah mereka bangun pagar di atas tanah saya itu bebernya.
Akan tetapi laporan atas pengrusakan dan pencurian itu dipolsek belum ada tindakan apapun atas laporan warga itu. Tertuang dengan tanda bukti lapor Nomor LP/B/479/Xl/2022/SPKT POLSEK MEDAN TUNTUNGAN, POLRESTABES MEDAN Tanggal 25 November 2022 tentang perkara dugaan pengrusakan dan pencurian pagar.
Dikonfirmasi terpisah pihak Pesantren Raudatul Hasanah melalui Direktur Ruli Tarigan, akan tetapi pihak Pesantren belum memberikan tanggapan resmi. Sampai berita ini dimuat ke meja redaksi, awak media masih berupaya memintai keterangan mengenai pertikaian kedua belah pihak tersebut. (Ly).