“Spesialis Tukang Ogap” Bawa Nama Petinggi Pemkab Humbahas Usir Pedagang Pasar Rakyat di Parlilitan

Lintas SUMUT5,043 kali dibaca

Lintas10.com, Humbahas – Miris, berkisar empat puluh tahun sudah R Hasugian (69) seorang pedagang, berjualan di Pasar Rakyat Parlilitan, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbahas, Sumatera Utara mendapat pengusiran dari orang yang mengaku mendapat restu dari petinggi Pemerintahan Kabupaten Humbahas.

Seorang pria berinisial LEH Sihombing diduga mengusir pedagang dengan cara yang tidak pantas. Kepada wartawan R Hasugian menerangkan bahwa LEH Sihombing datang dengan nada menghardik agar pedagang meninggalkan lapak yang telah ditempati puluhan tahun lamanya itu.

” Saya terkejut disuruh pigi, sementara waktu pembangunan pasar ini pun dulu dimintai petugas pasar berupa identitas(KTP) sudah saya kasih, berupa iuran juga selalunya kita bayar. Tapi katanya saya harus pindah ” ucapnya sedih, Selasa (07/03/2023).

Warga lainnya yang menyaksikan nada arogan LEH Sihombing adalah Br Pasaribu yang juga sempat menimpali perkataan LEH.

” Jadi karena sudah ada suratmu ke atasan pemerintah Kabupaten Humbang jadi bisa sesukamu mengusir orang yang sudah puluhan tahun berdagang disini ” ucapnya menimpali perkataan LEH Sihombing saat itu.

Kesaksian lainnya juga disampaikan pedagang kain bernama B Sihotang bahwa ikut terkejut mendengar perkataan menyuruh pindah itu.

” Saya ada saat kejadian. Saya mendengar bahwa ‘oppung’ itu harus pindah dari lapak tempatnya berjualan. Katanya sudah izin dari atasan pemerintah katanya. Pemerintah mana kita tidak tau ” ucap B Sihotang menjelaskan.

Sementara itu, informasi dari para pedagang yang dimintai wartawan keterangan mengatakan belum pernah melihat sosok LEH Sihombing ini berjualan di Pasar Rakyat Parlilitan. Akan tetapi datang seolah mempunyai hak milik dan mendapat restu dari Dinas Perindakop Kab Humbahas untuk mengintimidasi dan mengusir pedagang yang telah bertahun – tahun berjualan disini.

Baca Juga:  Karyawan Indomaret ini Kecewa Diberhentikan Secara Sepihak, Begini Kronologinya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.