Lintas10.com, Deliserdang – Pelaku penganiayaan terhadap anggota Kodim 0204/DS Serka Amosta Bangun bertambah tiga orang lagi. Setelah Ifwanul Afwa (26) menyerahkan diri, kini menyusul tiga lagi “sang abang jago” digelandang di Mapolresta Deliserdang, Selasa (07/03)
Ketiga orang tersebut yakni DP (37) yang juga menyerahkan diri ke Polresta Deli Serdang pada tanggal 26 Februari 2023 kemarin, lalu menyusul F.N.S alias F (32), dan W.S.B alias R (36) berhasil ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Deli Serdang di Kecamatan Tiga Binanga Kabupaten Tanah Karo Sumut.
Kepada wartawan, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Kompol I Kadek Heri Cahyadi, SH, SIK, MH, membenarkan soal penangkapan yang dilakukan oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.
“Benar bahwa Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Deli Serdang telah menangkap dua orang DPO lagi tersangka kasus penganiayaan terhadap anggota TNI AD di tanah karo” ucap Kadek.
Tertangkapnya tiga orang pelaku penganiayaan anggota kodim 0204/DS ini menyisakan empat pelaku lagi dan diburu Polresta Deliserdang untuk mengungkap keseluruhan pelaku yang berjumlah delapan orang.
Kini ke empat orang pelaku yang belum berhasil ditangkap telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu ID (38), D (28), A (38), dan I (33).
Hingga saat ini baru 4 pelaku yang diamankan dan Selanjutnya Sat Reskrim Polresta Deli Serdang terus melakukan pengembangan dan pencarian terhadap 3 tersangka DPO lagi yang masih buron” tutup Kompol I Kadek Heri Cahyadi
Kepada para pelaku terancam pasal 170 ayat (1), (2), subsider pasal 351 ayat (1), (2), dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara sebut Kadek. (Ly Tinambunan)