Pangkalan Bun.lintas 10.com–
Kebutuhan akan bahan baku hasil tambang galian C berupa batu belah, tanah urug,laktrit, maupun pasir semakin meningkat baik untuk kebutuhan proyek Pemerintah maupun pihak swasta.
Hal diatas membuat para oknum pengusaha yang ada di Kabupaten kotawaringin Barat diduga mengambil kesempatan meraup ke untungan semata tidak memikirkan membayar kewajiban kepada negara alias mengelola tambang Illegal.
Berdasarkan pantauan awak media ini dilapangan tepatnya di Lopo RT.06 Kelurahan Kotawaringin Hilir, kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat terjadi penambangan tanah Laktrit yanng biasa digunakan sebagai perkerasan badan jalan kebun sawit maupun dasar lantai pembangunan perumahan, pelabuhan dan lainya.
Tambang laktrit ini menggunakan alat berat eksavator dan.puluhan unit Dum truk yang lalu lalang mengangkut tanah laktrit tersebut untuk di jual.
Sebelumnya berdasarkan laporan warga yang enggan disebutkan jati dirinya kepada media ini bahwa terjadi penambangan di duga Illegal galian C berupa tanah laktrit yg berlokasi di daerah Lopo RT.06 Kelurahan Kotawaringin Hilir yang di.lakukan oleh oknum Pengusaha Besar di Kobar Rudy Halim dan Haji Suhai di atas tanah miliknya dilokasi itu sudah menghasilkan ratusan Ret untuk memenuhi kebutuhan Perkerasan Jalan Pabrik Kelapa Sawit PT.Bumitama Gunaya Abadi (BGA) salah satu Perusahaan Besar Swasta dikecamatan kotawaringin Lama dan sebagian untuk memenuhi kebutuhan proyek di Pangkalanbun kata Sumber.
Di duga dua orang pengusaha ini tidak memiliki izin alias tambang illegal.
Ketika di hubungi Tim lintas10.com via ponsel tujuan komfirmasi kedua pengusaha ini sedang berada di luar jangkauan.
Pemerhati Lingkungan Ketua Lembaga Independen Anti Pengrusakan Hutan Tropis Indonesia & Controlling Pencemaran Alam dan Lingkungan Hidup (LIAPHTI &Copali ) Kalteng Rusliansyah , dan beberapa Tokoh masyarakat menyayangkan oknum pengusaha ini melakukan kegiatan yang diduga illegal.melanggar hukum sangat merugikan daerah maupun NKRI.