JPU Siak Lakukan Upaya Hukum Terhadap Vonis 1 Tahun Terhadap Para Terdakwa Pengeroyokan

Hukrim479 kali dibaca

Siak, lintas10.com- Hakim Pengadilan Negeri Siak vonis  1 tahun Penjara terhadap 2 Terdakwa pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 4 Tahun 6 Bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri Siak Tri Anggoro Mukti SH ketika dikonfirmasi dengan Kepala Seksi Pidana umum Senopati SH mengatakan bahwa terkait vonis bisa mempertanyakan ke Pengadilan.

“Tanggapan kami hanya menyatakan upaya hukum, dan terkait vonis boleh di tanyakan ke majelis hakim, Banding dan kasasi mas, ” ujar Senopati kepada media ini Jumat (3/3/2023).

Sementara itu keluarga korban Jaiman sangat menyayangkan putusan Majelis Hakim yang memvonis ringan para terdakwa.

“Kita sangat keberatan dengan putusan itu, apalagi anak saya jadi korban pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam,” ungkapnya saat ditemui di kediamannya di Dusun Tanjung Sari Kampung Empang Pandan belum lama ini.

Sudarman anggota DPRD Siak ketua fraksi PKS ketika dimintai tanggapan nya sebagai wakil rakyat tentunya meminta pihak terkait memberikan keadilan.

“Dari tuntutan JPU 4 tahun 6 bulan dan hakim memvonis 1 tahun,” kata Sudarman singkat.

Informasi yang berhasil di rangkum putusan vonis di gelar 30 Januari 2023 yang di ketuai majelis hakim Ade Setiawan SH.MH, dan hakim Anggota Mega Mahardika SH, Rina Wahyu Yulliati SH , panitera pengganti Muflikh Fauzan Asbar SH, Jaksa Penuntut Umum Senopati SH.

2 Kutipan Putusan PN Siak nomor 289/Pid.B/ 2022/ PN Siak menyatakan: 1. Terdakwa Kharisma Jefrianto Bin Nurhabib dan Refi Ajhari Bun Bustami Arif terbukti dengan sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pengeroyokan Terhadap orang mengakibatkan luka berat” sebagamana dakwaan alternatif penuntut umum.

2.Menjatuhkan Pidana kepada para terdakwa oleh itu dengan pidana masing-masing 1 tahun Penjara.  (Sht)

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Asahan Bekuk Terduga Pengedar Barang Haram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.