Sempat di Vonis Bebas di PN Medan, Syamsuri Terpidana Kasus Penggelapan di Tangkap Kejatisu

Lintas SUMUT4,545 kali dibaca

Lintas10.com, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menangkap Syamsuri (68) terpidana kasus penipuan dan penggelapan uang 3 miliar di Kota Medan, tepatnya di sebuah bengkel ban Jalan Thamrin Medan, Selasa (21/2/2023) sekitar pukul 11.23 WIB.

Syamsuri digelandang dengan tangan di gari dan dikawal pihak Kejaksaan dengan memandang seragam mengarah ke kanan. Sekilas nampak tangan Syamsuri diborgol menggunakan borgol lebih dari satu. Borgol lainnya terlihat posisinya terbuka dan sebagian lagi berada digenggaman Syamsuri. Pemandangan tersebut sempat memantik pertanyaan di internal wartawan.

” Berapanya borgol ditangan bapak itu,” ucap salah seorang wartawan bertanya kepada rekan yang lainnya.

Menanggapi hal itu, Kasipenkum Kejatisu Yos A Tarigan menuturkan bahwa tangan terpidana posisi terborgol dan borgol lainnya terlilit kata dia.

“Di infokan, tangan terpidana terborgol dan tidak ada masalah ketika di mobil tahanan borgol sudah menjadi sempurna, hanya borgol yang lain terlilit” ucap Yos menjawab Lintas10.com, Selasa (21/02/2023).

Diketahui, Syamsuri masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pasca putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1255 K/Pid/2021 tanggal 23 Desember 2021 dengan pidana penjara selama 2 tahun. Meski sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memutus vonis bebas terhadap Syamsuri.

Kasus ini bermula ketika Antoni Tarigan dan G Johnson P Tambunan sepakat menjual sebidang tanah dengan harga Rp1.250.000.000.

Selaku kuasa penjual, saksi korban Antoni menawarkan lahan kepada terdakwa Syamsuri dengan panjar sebesar Rp 625 juta dan sisanya setelah surat-surat diterbitkan instansi berwenang.

Lalu, berselang beberapa waktu kemudian, tepatnya di tahun 2013 lalu, Antoni mengundurkan diri dan sebagai kompensasinya Antoni memberikan uang senilai Rp 3 miliar melalui saksi Lamidi, dengan komitmen terdakwa bersedia membatalkan akta jual beli semula.

Baca Juga:  Tim Tabur Intelijen Kejati Sumut Amankan Terpidana Perkara UU ITE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.