Lintas10.com, Samosir – Polres Samosir berhasil mengungkap kejahatan diwilayah hukumnya, seperti dugaan tindak pidana narkotika, perbuatan cabul terhadap anak, penjualan kayu secara ilegal/ilegal loging katanya. Demikian disampaikan Kapolres Samosir dalam konferensi persnya kepada wartawan bertempat di halaman Mako Polres Samosir, pada hari Kamis (09/2/23).
AKBP Yogie Hardiman S.H,S.I.K, M.H menyebutkan bahwa Laporan Polisi Nomor. : LP / B – 137 / V / 2022 / SPKT / POLRES SAMOSIR / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 04 Mei 2022,R. Als Mak David sebagai pelapor dan Korban atas nama MS (13) Jenis Kelamin Perempuan untuk tersangka atas nama LS (40 ) jenis kelamin laki-laki.
Selanjutnya dijelaskan sekira tanggal 17 Maret 2022 lalu, bahwa tersangka LS (40) menyuruh korban MS (13) untuk mengusuk/mengurut tubuh tersangka.
Kemudian, bahwa dengan hasil tahap demi tahap yang sudah digelar tersangka LS dipersangkakan dengan Pasal 76E Jo 82 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perpu No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 53 KUHP, dan kasus ini segera masuk dalam tahap P 21.
Ditambahkan, bahwa pada 6 februari 2023 berlokasi di Simullop Kel.Siogung ogung Kec.Panguruan Kab.Samosir yang lalu,Sat Res Narkoba Polres Samosir berhasil mengamankan 7 (tujuh) orang pelaku yang diduga pengguna/pengedar/memiliki narkotika jenis ganja diantaranya, AS als AGUS, NAS als ANTO, TFHL als TONI, RRS als ROY, JS als JAN, BGK als PAK ICHA, dan SJS als SAM.
Untuk Pasal yang dipersangkakan kepada mereka yaitu, Pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 dari UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Untuk barang bukti yang diamankan dari masing-masing pelaku saat berada di lokasi TKP diantaranya 1 (Satu) Bungkus kertas nasi berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 2,78 (dua koma tujuh delapan) Gram,dan 1 (Satu) linting tembakau bercampur diduga berisi narkotika jenis ganja sisa pemakaian.