Lintas10.com, Medan – Empat bulan setelah dituding melakukan perkataan yang melanggar hukum, warga bernama Agustinus Zalukhu meminta kepastian hukum kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Tatareda atas laporan yang dianggapnya salah alamat itu, Rabu (08/02/2023).
Agustinus Zalukhu menuturkan sejak ia dilaporkan di Polrestabes Medan dengan bukti tanda lapor nomor STTLP/3509/11/Yan .2.5/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, keluarganya merasa tidak nyaman.
Sejak dia dilaporkan Agustinus merasa tidak nyaman dan nama baiknya sudah tercemar seolah – olah ia telah melakukan kejahatan sehingga dia dilaporkan di Polrestabes Medan.
” Saya tidak mengerti tentang oknum yang melaporkan saya itu. Jadi saya berharap agar Kepolisian bertindak membela yang benar, jika tidak terbukti maka saya minta laporan oknum tersebut dihentikan agar keluarga besar saya nyaman untuk beraktivitas ” ujarnya.
Tambahnya, sampai hari ini, sejak dilaporkan hampir 4 bulan lamanya belum pernah di panggil dan berharap agar laporan ini segera dihentikan karena saya merasa terganggu atas tuduhan – tuduhan yang tak mendasar itu kata dia.
“Harapan saya kepada bapak Kapolrestabes Medan tolonglah agar atas laporan tersebut dihentikan karena ini mempengaruhi didalam keluarga saya hingga nantinya saya bisa bekerja dengan baik.”
Agustinus Zalukhu menerangkan bahwa bukan dirinya yang melakukan sebagaimana yang dituduhkan itu. Ia merasa terganggu baik dalam pekerjaan, dalam keluarga terlebih dimata masyarakat disekitarnya ucapnya.
” Saya resah atas laporan oknum itu, yang telah mereka sebar dimedsos maupun berupa surat somasi sebelumnya yang dilayangkan dan disebarkan ke tokoh adat maupun organisasi dan tokoh pemuka agama ” sesalnya.