Lintas10.com, Medan – Dua periode menjabat sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan diduga kuat menggunakan Ijazah Palsu (IPAL) dianggap menciderai dunia pendidikan dan menjadi polemik ditengah – tengah masyarakat tentang dugaan Ijazah Palsu milik oknum anggota legislatif inisial M.A.R.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaring Mahasiswa Lira Indonesia Kota Medan (Jaring Mahali) mendesak Polda Sumatera Utara (Poldasu) untuk memeriksa petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan terkait lolosnya berkas pencalonan oknum anggota legislatif Kota Medan itu.
Jaring Mahali Kota Medan Rofiki menegaskan bahwa hal ini juga akan disampaikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menurutnya lolosnya berkas M.A.R ini sudah menjadi pertanyaan besar. Pasalnya pernyataan yang diberikan oleh Dinas Pendidikan Sumut ini sudah menjawab tegas bahwa tidak ada mengeluarkan dan menandatangani Ijazah seperti yang disorot media massa baru – baru ini.
“Kita minta Polda Sumut periksa anggota KPU terkait bidang yang menangani seleksi, kenapa bisa lolos? dua periode bisa lolos, kita minta untuk dipanggil dan diperiksa. Mungkin setelah ini, kita juga laporkan ke DKPP terkait kinerja pihak KPU Medan,” ucapnya, Kamis (02/02/2023).
Terkait isu yang telah berkembang itu, Ketua KPU Kota Medan Agus Damanik masih belum mau terbuka kepada publik. Padahal rumor Ijazah palsu ini sudah menyita perhatian masyarakat luas.
Ketua KPU Kota Medan ketika dimintai wartawan tanggapan di Kantornya di Jalan Kejaksaan pada hari Kamis (26/01) lalu, akan tetapi ketua KPU Agus Damanik enggan untuk diwawancarai. Dihubungi via telepon celular, Agus menolak telepon wartawan meski telah disampaikan bahwa kru wartawan telah menunggu di lobi kantornya.