Lintas10.com, Samosir – Mobil dinas berpelat merah di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Samosir, Sumatera Utara diduga disulap menjadi pelat hitam.
Usut punya usut, ternyata mobil kedinasan jenis mobil Kijang Inova dengan Nomor Polisi (NOPOL) BB 41 C tersebut diduga milik Oknum dinas bagian keuangan Pemkab Samosir.
Pelat mobil dinas ini diduga sengaja di rubah untuk digunakan secara bebas untuk keperluan pribadi dan untuk menghindari pembatasan pengisian BBM bagi mobil berpelat merah.
Dikonfirmasi terpisah pegawai aset Pemkab Samosir, Pangondian Limbong di nomor kontak 0812*****362 namun belum memberikan tanggapan resmi.
Sementara itu, Kepala Bagian Keuangan Melva Siboro sebagai kepala bagian keuangan yang diduga menggunakan mobil dinas tersebut, ketika di konfirmasi wartawan pada hari Selasa kemarin menyampaikan ia sedang sibuk ucapanya.
” Hari Jumat ini lah Amang datang kemari soalnya hari Senin hingga Kamis saya sibuk” ungkapnya pada wartawan di ruang tunggu tamu kantornya, Selasa (17/1/23) kemarin.
Awak media ini menepati janji dengan mengkonfirmasi ulang pada hari Jumat (20/01/2023) pagi, akan tetapi Melva Siboro menginformasikan kepada wartawan” Ito (Abang/Kakak) Saya tidak di kantor hari ini” tulisnya dalam pesan singkat whatshap. Awak media ini masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait guna mengetahui motif dari perubahan pelat merah mobil Dinas tersebut, mengapa dirubah menjadi pelat hitam?
Diketahui, dirangkum dari berbagai sumber, bahwa kendaraan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu mobil roda empat sepeda motor roda dua, dengan pelat nomor merah pada dasarnya hanya bisa dipakai untuk kebutuhan dinas, bukan kepentingan pribadi.
Hal ini sudah diatur dalam peraturan dan ada sanksi bila disalahgunakan. Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.