Padangsidimpuan, lintas10.com – Ahmad Faisal Siregar melalui Penasehat Hukum (PH) Adi Guna Prawira Lubis, menyayangkan lambatnya penanganan penyidik Polres Padang Sidempuan hingga memakan waktu 4 bulan.
Penanganan yang di lakukan penyidik tersebut terkait kasus dugaan penggelapan uang dalam jabatan di Pengurus Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKP RI) menurut Adi terkesan lamban.
Lebih lanjut, Adi Guna Prawira Lubis mempertanyakan,
proses penegakan hukum penetapan tersangka di kepolisian Resor kota Padang Sidempuan dan menduga adanya intervensi oknum kepolisian Resor kota Padang Sidempuan yakni suami dari oknum pengurus PKP RI.
Sebelumnya, kata PH Adi, kliennya A.n (inisial) AF Siregar dengan Laporan Polisi Nomor: LP/347//X/2022 SU/PSP Tanggal 22 September 2022 sudah memasuki bulan ke 4, namun hingga saat ini Penyidik dan Penyidik Pembantu belum juga menetapkan status tersangka terhadap oknum Pengurus PKP RI.
Sesuai dengan Pasal 374 KUHPidana, Kuasa Hukum AF Siregar menyatakan, pihaknya sudah memperoleh bukti yang cukup berdasarkan pasal 17 KUHAP dan Peraturan Kapolri (PERKAP) No. 12 Tahun 2009 Pasal 66 Ayat 2 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Terlihat dari fakta – fakta penyidikan, kami mendesak Kapolres Kota Padang Sidempuan dalam Penegakan Hukum agar memerintahkan Penyidik dan Penyidik Pembantu untuk menetapkan status tersangka,” Ucap Adi pada awak media di salah satu warkop di Jl. St. M. Arif, Rabu (18/01/2023)
Sementara itu lanjut Adi,pada tangga 6 januari 2022, pihak Polres Kota Padangsidimpuan melakukan mediasi antara pelapor dan terlapor, bahwasanya PKP RI yang di ketuai Zulfahri Matondang, bersama Sekretarisnya, Nelli Asrawati dan Bendaharanya, Misbah Hariati yang juga istri seorang anggota bersedia mengembalikan uang simpan pokok Hj Timaida dan Hasbullah Siregar, namun bendahara yang merupakan istri seorang anggota polisi menolak untuk mengembalikan uang simpanan Hj. Timaida dan Hasbullah.