Bupati Labuhan Batu Terima Hasil Pemeriksaan BPK Sumut

Labuhanbatu,lintas10.com- Bupati Labuhanbatu H Pangonal Harahap, SE, M.Si bersama Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Dahlan Bukhari telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2016 dari Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara Dra. V.M. Ambar Wahyuni, MM, Ak, CA, Selasa (30/5/2017) yang disaksikan Anggota V BPK-RI Ismayatun di Kantor BPK-RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Jalan Imam Bonjol No.22 Medan.

Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2016 dari Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Bupati dan Ketua DPRD Labuhanbatu terlebih dahulu menandatangani berita acara penyerahan LHP tersebut bersama sejumlah Kepala Daerah lainnya.

Berita Acara penyerahan LHP tersebut antara lain berisi, “Berdasarkan kesepakatan bersama antara Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu tanggal 19 Oktober 2010 tentang tata cara Penyerahan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, berkaitan dengan itu, maka pada harei ini kami menyerahkan satu buah dokumen yakni Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu TA. 2016,” yang ditandatangi oleh Kepala Perwakilan BPK dan Bupati Labuhanbatu.

Anggota V BPK-RI Ismayatun dalam pidatonya mengatakan, tadi telah sama kita saksikan Ibu Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2016 kepada 20 Kabupaten/Kota di Sumatera Utara yang terdiri dari 16 Kabupaten dan 4 Kotamadya untuk itu saya ucapkan terima kasih.

Pada kesempatan itu Ismayatun juga mengumumkan Kabupaten/Kota yang mendapatkan gelar Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, termasuk didalamnya Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu Selatan, sedangkan Kabupaten Labuhanbatu hanya mampu mendapat gelar opini WDP (Wajar Dalam Pengecualian),(SiRa)

Baca Juga:  Masalah Lahan Antara Nuraidah Dan  Ongkol Akhirnya Tempuh Kejalur Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.