Padangsidimpuan, lintas10.com – Dua dari lima Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Padangsidimpuan yang tersandung kasus korupsi telah berkekuatan hukum tetap belum di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) Walikota Padangsidimpuan.
Hal tesebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan dan Pemberhentian, Martua Amin, bahwasannya dua ASN inisial, FSH dan SML yang berdinas di Puskesmas telah berkekuatan hukum tetap sudah diajukan pihaknya untuk di PTDH, namun Walikota Padangsidimpuan belum mengeluarkan surat terhadap FSH dan SML untuk di PTDH.
“Kalau yang dua orang itu, Kapus Sadabuan dan bendaharanya sudah final, udah kita ajukan telansaf nya ke Pak WaliKota tapi belum disetujui” ujar Martua di ruang kerjanya, Senin (09/01/2023) usai Wali kota usai melantik pejabat Eselon ll, lll dan IV.
Sebanyak 5 Aparatur Sipil Negara (ASN), lanjut Martua, Kelima ASN tesebut yang berdinas di wilayah Pemerintahan Kota Padangsidempuan terlibat kasus tindak pidana korupsi masih menerima gaji 50% dari Negara.
Adapun tiga orang lagi yang tersandung kasus korupsi yakni mantan Kadis Kesehatan, SSL dan Bendaharanya berinisial PH, dan Kalaksa BPBD, AS. Ketiganya masih diberlakukan pemberhentihan sementara yang masih menunggu final inkrach dari Pengadilan Negeri.
“Sementara yang tiga itu, belum berkekuatan hukum tetap, karena apabila dari salah satu kedua belah pihak JPU dan terdakwa melakukan banding, Jadi yang tiga ini belum, tapi yang kedua ini udah kita ajukan untuk pemberhentian, tinggal menunggu surat turun dari Wali kota dan mereka masih menerima gaji 50%,” terang Martua.
Diketahui berdasarkan dari petikan putusan Mahkamah Agung (Nomor 2785K/PID.SUS/2022, tanggal 13 Juli 2022), Kasasi dari pada terpidana (FSH) tersebut, ditolak. (Mahmud Nasution)