Lintas10.com, Nisel – Sebanyak enam tenaga pendidik Guru GTT di Sekolah Dasar (SD) Negeri 078497 di Desa Hilinifaoso Kecamatan Ulususua, kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara diberhentikan Kepala Sekolah (Kepsek) Ya’atulo Nduru dengan alasan kelebihan tenaga pendidik.
Ironisnya, ke enam Guru GTT ini sudah tergolong lama mengabdi di SD Negeri 078497 di Desa Hilinifaoso. Bahkan ada sampai 15 tahun, 13 tahun, 6 tahun, lamanya berbakti mengajar hanya diberikan upah 250.000 rupiah saja pertiap bulannya dan dibayarkan per tiap 4 bulan sekali maupun 6 bulan sekali.
Dikatakan sumber media ini yang enggan dituliskan identitasnya mengatakan akibat pemberhentian ke enam Guru tersebut anak didik di SDN 078497 menjadi terbengkalai untuk melanjutkan proses belajar mengajar. Pasalnya pengganti Guru GTT yang diberhentikan tersebut disinyalir jarang masuk sekolah.
” Kepala sekolah menyampaikan, sejak tanggal 05 Desember agar jangan datang kalau tidak aba – aba dari saya (Kepsek), mengenai ke aktifan Guru PPPK kalau panas boleh datang tiap hari, kalau hujan tidak tau kita itu kata Kepsek, kita hanya kasian murid – murid jadi terganggu tidak ada yang mengajar ” ucap sumber, Senin (09/01/2023).
Lebih jauh dibeberkan sumber bahwa sebelumnya tenaga pendidik di SDN 078497 hanya berjumlah 18 Guru. Menariknya disekolah ini hanya ada 1 orang saja Guru yang berstatus PNS, dalam artian sebanyak 17 Guru berstatus honorer dan yang terdaftar di Dapodik. Akan tetapi ada 3 orang Guru yang terdaftar di DAPODIK namun tidak pernah masuk sekolah. Satu diantara 17 Guru honorer hanya bermodalkan ijazah SMA saja dan belum genap dua tahun baru hitungan bulan telah dikeluarkan NUPTK. Hal ini menimbulkan kecemburuan bagi 6 guru honorer yang memiliki ijazah Strata 1.