LINTAS10.COM, MEDAN – Manager Area Indomaret di Kota Medan Roni (34) menyampaikan klarifikasi terkait pemberhentian karyawan indomaret atas nama Novi Lase yang sempat menjadi perhatian publik baru – baru ini.
Roni menyampaikan kepada wartawan bahwa status karyawan saudari Novi Lase di PT Indomarco Prismatama sampai saat ini masih berstatus karyawan yang sah. Novi tidak diberhentikan (Out) melainkan hanya dikenakan sangsi berupa teguran atau Surat Peringatan (SP1).
” Atas nama karyawan tersebut bukan diberhentikan melainkan hanya kena sangsi berupa teguran dan SP1) ungkap Manager Area yang sudah malang melintang meniti karir di PT Indomarco Prismatama tersebut, mulai dari Provinsi Riau, Tembilahan dan Rengat dan untuk wilayah Provinsi Sumut. Ia juga sempat ditugaskan di daerah Padang Lawas dan Kota Medan tempatnya bekerja sekarang ini, Selasa (27/12/2022).
Lebih lanjut dijelaskan Roni bahwa karyawan atas nama Novi Lase memang pernah diperiksa oleh tim investigasi pihaknya. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan karyawan melakukan perekrutan member melalui kontak celular dan hadiah diambil oleh karyawan.
Sebagai Manager Area di lima puluh empat gerai Indomaret di Kota Medan seperti Jalan Amal Luhur, SM Raja, Jalan Karya, Yos Sudarso Brayan, Veteran, Kapten Muslim, Krakatau juga membawahi enam supervisor mengatakan hal ini hanya miskomunikasi saja.
” Hal ini hanya miskomunikasi saja, bahwa karyawan tersebut hanya diberhentikan satu hari saja. Sangsi pastinya ada juga kekepala toko namun belum disampaikan kepada HRD,” ucapnya.
Ditempat terpisah, Novi Lase membenarkan bahwa ia kembali disuruh bekerja sebagaimana biasanya.
” Memang saya disuruh datang ke indomaret di investigasi pada tanggal (17/11) kemudian pada hari senin tanggal (18/12) untuk berhenti bekerja, saya datang jam 10 pagi terkejut seperti tersambar petir mendengar saya diberhentikan ” ucap Novi, Rabu (28/12).