Lintas10.com, Medan – Karyawan di Indomaret bernama Novi diduga di Putus Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh pihak management PT Indomarco Prismatama yang berkantor di Jalan Industri Dusun l, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (23/12/2022).
Novi menuturkan, sudah mengabdi sebagai karyawan di indomaret selama kurang lebih enam tahun lamanya. Akan tetapi belakangan ia diberhentikan tanpa surat pemberitahuan sebagaimana lazimnya seorang pekerja yang diberhentikan sebagai karyawan yang sah di sebuah perusahaan.
Hal ini diterangkan Novi saat adanya promo yang diluncurkan oleh pihak indomaret yakni berupa member baru (Indomaret poinku). Promo tersebut di programkan pada bulan Oktober 2022. Selang berjalan waktu karyawan memulai bekerja dan mempromosikan product indomaret dengan mencapai target, dengan cara mengajak teman, saudara, tetangga dan rekan yang punya kontak di handphonenya.
Tambahnya, atas adanya promo yang di tawarkan banyak konsumen yang tertarik dengan promo tersebut, sehingga pencapaian target tercapai bahkan lebih yang dari yang ditargetkan karyawan dapat.
” Teman – teman saya yang bergabung sempat juga mempertanyakan keuntungan bila bergabung, karyawan bila nanti dapat poin dapat ditukar jadi member baru dapat 1pcs susu cair indomilk 180 ml,” bebernya.
Berselang beberapa waktu kemudian karyawan Indomaret ini diperiksa pada bulan November oleh petugas Investigasi Indomaret dengan alasan sudah merugikan perusahaan Indomaret.
Novi kaget dirinya dipanggil untuk diperiksa untuk membuat berita acara secara mendadak tanpa surat peringatan (SP1) sudah langsung dikatakan out ( diberhentikan) bekerja.
Kami juga mendapat perintah dari kepala toko untuk mencari member sebanyak – banyaknya yang penting dapat poinnya. Kami cari kontak yang ada dihenpon.