LINTAS10.COM, SAMOSIR – Pompa air milik aset Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) diladang persawahan milik warga Desa Sianting – anting, Kabupaten Samosir diduga telah dijual ke penampung barang bekas ( botot), Selasa (20/12/22).
Tumpukan besi dari pompa air dan talang penyangga pipa yang telah di cincang tampak ditumpuk pada mobil truk bak terbuka disalah satu gudang usaha penampung barang bekas (botot) milik pengusaha berinisial S di Kota Pangururan Samosir.
Dari hasil pembongkaran pompa air tersebut, diduga menghasilkan besi berkisar tujuh ribu kilo atau 7 ton dari beberapa tempat yang sudah dibongkar serta diduga dijual kepada penampung barang bekas dengan harga lima ribu rupiah (Rp.5000) per kilogramnya.
Informasi yang dirangkum wartawan dilapangan bahwa bantuan pompa air yang diserahkan oleh Pemprovsu pada tahun 1990 untuk membangun jaringan air irigasi untuk masyarakat samosir khususnya untuk mengairi persawahan.
Diketahui, jaringan air irigasi yang dibangun oleh pemerintah provinsi sumatra utara berjenis mesin pompa air diesel beserta talang air yang terbuat dari besi.
Belakangan, terjadi kesalahan admistrasi permasalahan dikepengurusan maka mesin pompa (mesin pengairan) tersebut tidak beroperasi dan tidak aktif lagi hingga akhirnya dibongkar.
Akibat dari mesin yang sudah tidak beroperasi lagi untuk menyalurkan air ke beberapa desa, para petani merasa terkena imbas dari hal tersebut.
Kepada wartawan dilokasi pembongkaran pompa air warga mengaku ditunjuk langsung oleh Dinas PUPR Kabupaten Samosir melalui kepala bidang (Kabid) SDA PUTR sebagai pengguna jasa.
Warga sekitar yang merupakan petani merasa heran terkait pembongkaran pompa air yang diserahkan oleh pemerintah provinsi sumatera utara itu, mengapa dibongkar begitu saja katanya.