Lintas10.com. Kuansing – Saat sekarang ini aksi pemberantasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), gencar dilakukan Polres Kuantan Singingi dan jajarannya. Yang berada di aliran Sungai Batang Kuantan, yaitu Desa Pulau Kumpai Kecamatan Pangean, dan Desa Bandar Alai Kecamatan Kuantan Tengah.
” Kita kembali melakukan penertipan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), yang berada di dua lokasi yang berbeda, masing – masing di aliran Sungai Kuantan Desa Pulau Kumpai Pangean, dan Desa Bandar Alai Kuantan Tengah,” ungkap Kapolres Kuansing AKBP. Rendra Oktha Dinata. S. I.K, M.Si saat dijumpai awak media di Polres Kuansing, Kamis (15/12/22).
Giat penertiban PETI di Desa Pulau Kumpai Kec. Pangean, Polsek menurunkan 10 personilnya yang dipimpin langsung Kapolsek AKP Sony Jaselman Ritonga, SH bersama pihak Pemerintahan Kecamatan Pangean Asmirianto, S.Sos (Kasi Trantib) dan anggota serta Plt. Kades Pulau Kumpai Miswardi, S.Pd dan staf.
” Kegiatan penertiban PETI ini, dilakukan sehubungan adanya pemberitaan yang muncul di salah satu media online, pada Rabu (14/12/2022) berjudul ” Tantang Masyarakat Pemodal PETI di Pulau Kumpai, Pangean, Mengaku Siap di Tangkap,” ujarnya.
Sehingga pada Kamis (15/12/2022) sekira pukul 09.00 Wib s/d 12.30 Wib, Kapolsek Pangean bersama anggota dan unsur Pemerintahan Kecamatan Pangean, dan Pemerintahan Desa Pulau Kumpai, langsung mendatangi lokasi aktifitas PETI tersebut.
Namun dari hasil penelusuran tim disepanjang aliran sungai sampai ke perbatasan Desa Pulau Deras Kecamatan Kuantan Hilir. Tim pemberantasan PETI Kecamatan Pangean, tidak menemukan rakit dompeng yang melakukan aktivitas PETI, disepanjang aliran sungai tersebut,” ujar Kapolsek AKP Sony.