Diduga Langgar Aturan, SPBU Tanjung Anom Layani Pengisian BBM Menggunakan Jerigen

Deliserdang629 kali dibaca

Lintas10.com, Deliserdang – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 14.203 1143 diduga telah kangkangi larangan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang ditetapkan pemerintah.

Hal ini terlihat ,di SPBU yang berada di Jalan Besar Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang, kerab mengutamakan pengisian BBM jenis pertalite dengan menggunakan wadah jerigen.

 

 

Amatan wartawan dilokasi, puluhan jerigen berjejer di SPBU ini dan dilangsir menggunakan sepeda motor roda dua maupun menggunakan becak barang.

Tidak hanya itu, warga yang mengisi menggunakan jerigen mengaku membayar uang pengisian 10 ribu rupiah pertiap jerigen diluar harga yang ditentukan.

” Kami biasa isi menggunakan jerigen di SPBU ini, operator meminta tiap isi jerigen bayar 10 ribu rupiah diluar harga ” ucap warga yang enggan ditulis identitasnya, Selasa (01/11/2022).

Dikonfirmasi terpisah, Humas SPBU Tanjung Anom Marjuki dalam sambungan whatshap, akan tetapi Marjuki tidak menjawab pertanyaan Wartawan. Dia hanya mengatakan sedang kerumah sakit sedang berobat katanya.

Sebelumnya, dalam siaran pers PT Pertamina (Persero)sebagaimana dilansir dari CNBC Indonesia bahwa Pertamina resmi melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 dengan menggunakan jerigen. Hal tersebut menyusul dengan ditetapkannya bahan bakar ini sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium.

Adapun hal ini mengacu kepada Kepmen ESDM No. 37/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, dimana ada perubahan status Pertalite menjadi bahan bakar penugasan. Sehingga Pertamina telah memberlakukan aturan terbaru untuk pembelian Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Dengan berubahnya Pertalite dari bahan bakar umum menjadi bahan bakar penugasan JBKP, dimana didalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota, dalam hal ini Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer. (Ly).

Baca Juga:  Diduga Gunakan Surat-Surat Palsu HGU Penara PTPN 2, Oknum M Diserahkan ke Kejari Lubuk Pakam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.