DUMAI, lintas10.com- Sat Reskrim Polres Dumai bekerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Medang Kampai berhasil mengungkap kasus dugaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa persyaratan yang sah atau secara illegal, (19/10).
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, SIK.MH. Senin (24/10/2022).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat kepada Unit Reskrim Polsek Medang Kampai pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 bahwa di Jalan Lintas Dumai Pakning Rt.09 Pelintung Kecamatan Medang Kampai ada beberapa orang yang diduga akan berangkat ke Malaysia, atas informasi tersebut anggota tim yang dipimpin oleh Ipda Bastian Rinaldy SH mengecek kebenaran informasi dan benar setelah sampai dilokasi tempat yang maksud tim menemukan ada 13 orang calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa jalur resmi keimigrasian. Ke 13 orang calon PMI tersebut ditampung dirumah Z (47).
Setelah di interogasi Z (47) mengakui bahwa yang menyuruh untuk mengurus dan menampung calon PMI Illegal AM(47).
“Berbekal Informasi dari Z (47) Unit reskrim Polsek Medang Kampai dibantu tim dari Sat Reskrim Polres Dumai yang dipimpin langsung oleh Kanit Tipiter IPDA Muaz Primadyanta, S.Tr.K, kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan keberadaan AM (47), setelah mengetahui keneradaannya sekira pukul 23.00 WIB AM (47) berhasil diamankan di daerah pasar Bundaran Bukit Batrem – Dumai turut diamankan sebanyak 15 orang calon PMI, Selanjutnya Z(47) dan AM (47) dibawa ke Polres Dumai guna proses lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.
Bersama dengan itu, diamankan barang bukti berupa 2 (dua) unit Hp Merk Oppo warna hitam dan 3 (tiga) buku Passport WNI.