Lintas10.com, Medan – Peristiwa Kecelakaan Lalulintas yang terjadi di Jalan Sisimangaraja, Kelurahan Harjo Sari ll, Medan Amplas yang ditangani di Polsek Patumbak menyimpan segudang misteri. Pasalnya terhitung sejak pasca kejadian Lakalatas yang terjadi pada tanggal 1 April tahun 2022 hingga sekarang Oktober 2022 perkaranya belum sampai ke persidangan.
Sejak peristiwa Lakalantas terjadi, mobil Tangki dengan nomor Polisi BK 8697 CJ ditahan di Polsek Patumbak, Polrestabes Medan. Ironisnya, mobil Sedan dengan nomor Polisi BK 1122 AKK diduga milik seorang oknum Polri yang berpangkat Kombes tidak mendapat penahanan alias terkesan di istimewakan.
Warga yang kecewa dengan penanganan perkara tersebut menuding bahwa Polsek Patumbak tidak berlaku adil dalam menegakkan hukum.
” Kenapa mobil kami warga ditahan, trus mobil sedan milik oknum Polisi yang berpangkat Kombes itu bisa bebas? Kami mau segera dilimpahkan ke pengadilan agar kita tau siapa yang bersalah dalam peristiwa Lakalantas itu ” ucap keluarga pemilik mobil tersebut kepada Lintas10.com, Senin (17/10/2022).
Lanjut warga mengatakan apakah penanganan perkara selama delapan bulan belum cukup untuk dilanjut kepersidangan, tanya warga heran.
Atas penahanan mobil tangki selama delapan bulan itu, warga mengaku telah merugi. Warga menuturkan telah berupaya untuk mendapat perlakuan yang sama. Namun Ironisnya, permohonan pengajuan pinjam barang bukti itu pun tak dikabulkan oleh Polsek Patumbak.
” Inilah hukum kita masih kental dengan istilah tajam kebawah tumpul ke atas. Kami ajukan permohonan pinjam pakai pun seolah dipersulit ” kata warga.
Dikonfirmasi terpisah Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago dalam sambungan Whatshapp, Faidir tak menjawab sampai berita ini ditayangkan redaksi. (Ly).