Padangsidimpuan, lintas10.com – Bahtera rumah tangga seorang pejabat di Kementerian Agama Tapanuli Selatan dilaporkan Istrinya inisial “NM” ke Polres Kota Padangsidimpuan terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dilakukan oleh Suaminya dengan inisial “EG”.
“Ya, benar saya telah melaporkannya pada tanggal 29 Mei 2022 yang lalu,”Kata NM, warga Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Jum’at (30/9/2022).
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi No. STTLP/B/192V/2022/SPKT/POLRES PADANG SIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA yang diterima Kepala SPKT melalui Kanit I Aiptu Abdul Wahab.
Dalam STTPL itu disebutkan bahwa korban NM telah menerima perlakuan KDRT dari terlapor EG pada tanggal 29 Mei 2022 sekira pukul 22:00
Atas perbuatannya itu, terlapor EG yang merupakan suami korban dikenakan Pasal 44 ayat 1 Undang Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kemudian petugas menindaklanjuti laporan itu. Pada 23 September 2022 kemarin Kasat Reskrim AKP Bambang Priyatno mengirim Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada korban pelapor NM.
Kasat Reskrim Polres Padang Sidempuan mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan atas laporan NM. Antara lain telah memintai keterangan Pelapor bersama tiga orang saksi dan juga terhadap terlapor EG.
Kemudian Penyidik telah membuat surat permintaan Visum Et Repertum (VER) kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padang Sidimpuan, untuk melakukan pemeriksaan secara medis terhadap korban Pelapor.
Penyidik akan melakukan proses Penyidikan Lanjutan berupa pemanggilan terhadap EG sebagai tersangka dan akan dituangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sementara itu “EG” telah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat diamankan. Namun tidak dilakukan penahanan karena ada jaminan. (Mahmud Nasution)