Siak, lintas10.com- Penanganan kasus tindak pidana perjudian karyawan BUMN di Lubuk Dalam, Kabupaten Siak yang sedang bergulir sejak satu bulan yang lalu menimbulkan persepsi liar ditengah masyarakat.
Bagaimana tidak, kasus yang sedang diatensi oleh Kapolri dan Kapolda Riau saat ini, dinilai masyarakat Kabupaten Siak terdapat pilih kasih.
Kedua tersangka judi dengan barang bukti uang ratusan ribu rupiah dan transaksi judi online di hp milik tersangka atas nama berinisial JP yang merupakan Karyawan BUMN Lubuk Dalam dan rekannya Wak Min bebas berkeliaran setelah sebelumnya ditahan selama satu minggu di Rutan Mapolres Siak.
Terkait hal tersebut, Kapolres Siak, AKBP Ronal Sumaja melalui Kasat Reskrim AKP Tony Prawira tak menapik hal tersebut.
“Iya kita lakukan penangguhan penahanan, namun proses hukum tetap lanjut,” kata kasat.
Kendati demikian, sebulan lebih pasca penangkapan penyidik belum juga kunjung melakukan penyerahan berkas kedua tersangka ke pihak Kejaksaan Negeri Siak.
Terkait kasus tersebut, Pakar hukum Pidana UNRI, Erdianto Efendi angkat bicara terkait kasus tersebut.
Erdianto Efendi menilai, penangguhan penahanan di ranah penyidikan itu suatu hal yang biasa, selagi pertimbangan hukum yang jelas.
“Meskipun demikian, kalau ada hal-hal yang mencurigakan itu perlu diungkap dan diusut, karena itu sudah mengarah ke pelanggaran kode etik kepolisian dan bisa mengarah ke tindakan korupsi menerima suap,” tambahnya.
Kalau ada kecuriagan, harus ada desakan publik agar penyidik transparan, agar tidak ada pilih kasih dalam penanganan kasus perjudian ini, karena kasus judi menjadi atensi nasional dari Kapolri saat ini,” kata dia lagi.
Pakar hukum UNRI tersebut juga berharap kepada Kapolda Riau untuk mengevaluasi kinerja penyidik di Polres Siak, agar penanganan kasus judi ini tidak ada pilih kasih dan bisa di proses secara transparan agar tidak menjadi tanda tanya ditengah masyarakat. (Sumber haluan.co.id)