Sarolangun,lintas10.com- Kadis Pendidikan kabupaten Sarolangun Helmi Hamid SH mengatakan pihak nya serius sikapi laporan yang telah di sampaikan Saudah atas kasus Nikah siri suami nya Andespa dengan Ike yang berstatus sebagai guru honorer di SD Negeri 99 Sarolangun Kartopati 1 Kecamatan Mandi Angin kabupaten Sarolangun.
“Setelah surat itu kita terima kita langsung memanggil yang bersangkutan, setelah di Ambil keterangan yang bersangkutan kita minta untuk memberikan bukti alasan yang
Ril pada dinas pendidikan untuk di jadikan Dasar atas pernikahan yang mereka lakukan pada saat ini kita berikan waktu dan tempo selama 15 hari atau dua Minggu, namun di
Tunggu-tunggu sampai saat ini bukti yang kita minta belum juga di serahkan,” terang Helmi Hamid pada lintas10.com Jum’at (16/9/2022).
Lebih lanjut di sampaikannya sejauh ini
Emang telah banyak pihak pihak tertentu yang datang hal itu sah-sah saja.
“Namun kita tetap serius sikapi hal ini sesuai dengan Aturan yang ada jika nantinya waktu yang diberikan yang bersangkutan tidak juga memberikan bukti otentik yang kita minta maka akan kita simpulkan dan kita putuskan,”
Sebut nya.
Jadi, batas waktu yang telah diberikan hanya tinggal 5 hari lagi dari
Itu jika hal ini emang tak bisa diselesaikan maka akan diserahkan
Ke pihak BKD .
Helmi Hamid juga menyanggah dan tidak pernah mengeluarkan SPT untuk Pindah tugas ke sekolah lain.
“Kita tak ada merekom SPT itu,” ujar mantan Kabag Hukum Sekda kabupaten Sarolangun ini.
Sementara Saudah mengatakan apa yang di alami oleh dirinya sungguh sangat berat selain suaminya di rebut dia harus merasa dan menahan rasa pahit . karena rumah yang di belinya dengan cara meminjam uang dari Bank juga di tempati suami nya dengan istri siri.