Sarolangun, lintas10.com- Saudah warga Desa Koto Padang Kecamatan Tanah Kampung Kabupaten Kerinci resmi melaporkan suami sahnya ke Dinas Pendidikan Kabupaten Sarolangun terkait hal Nikah siri dengan seorang wanita yang bernama Ike Oktavia yang berstatus sebagai pegawai guru Honorer di Dinas pendidikan.
Surat laporan yang telah di sampaikan pada Dinas Pendidikan kabupaten Sarolangun tersebut hingga saat ini belum ada respon dan tidak di tindak lanjuti dengan serius.
Menurut Saudah ia tidak tahu jika suaminya itu telah menikahi wanita lain tanpa seizinya.
“Setelah saya tahu bahwa suami nikah
lagi bersama Ike Oktavia maka saya buat laporan secara tertulis yang di lengkapi dengan bukti-bukti yang ada,” ujarnya belum lama ini.
Lanjut Saudah berharap agar Kadisdik di
Kabupaten Sarolangun memberikan sangsi keras dan tegas terhadap Ike Oktavia yang telah berani merebut suami orang ( pelakor) dan nikah di bawah tangan tanpa sepengetahuannya.
“Saat mereka nikah siri hubungan saya
dengan suami baik-baik saja . namun saat ini Rumah tangga kami hancu,” ujar Saudah.
Andespa di komfirmasi berkelit dan
membantah , menurut dia benar jika Saudah itu istri sahnya.
“Namun saat ini saya telah
Bercerai,” ujar Andespa Sumi Saudah.
Di sampaikannya telah bercerai secara agama, ketika awak media ini bertanya proses perceraian dia tak lagi mau menjawab.
Kadis pendidikan Kabupaten Sarolangun ketika di Komfirmasi terkait soal laporan Saudah tak memberikan keterangan, bahkan tak juga mau membaca pesan singkat via watsapp.
Begitu juga dengan Kepala Sekolah SDN 99 Sukmala ketika ditemui mengaku bahwa sejak kasus itu mulai mencuat Ike Oktavia telah pindah dari SDN 99.
“Saya tidak tahu persis ke mana di pindahkan namun Kabar di SD negeri 22 di Sarolangun,” sebut Kepsek. (PB Asmara).