LSM LPK Soroti Tahanan Kota Eks Kepala Dinas Kota Padangsidimpuan

Lintas Tabagsel459 kali dibaca

Padangsidimpuan, lintas10.com – Lembaga Swadaya Masyarakat LPK (Lembaga Pemberantas Korupsi) menyoroti soal pengalihan penahanan terdakwa eks Kepala Dinas Kesehatan, Sopian Subri Lubis pada kasus dugaan korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) kegiatan petugas monitoring covid-19 Tahaun Anggaran 2020 sebesar Rp.600 Juta dengan kerugian Negara Rp.352 Juta menjadi tahanan kota.

Dalam kasus tersebut, Ketua Umum LPK, Muhammad Bahri Harahap, mempertanyakan tranparansi informasi Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan yang mengalihkan penahanan terdakwa tersebut menjadi tahan kota dengan alasan terdakwa mengalami sakit.

“Ya .., ini kan sngat janggal dan terkesan seperti ditutup – tupi informasi mengenai terdakwa, yang mana saya baca di media Hakim menetapkan terdakwa menjadi tahanan kota. Kalau memang terdakwa sakit ya di sampaikan saja kepublik, sakitnya terdakwa sakit apa dan siapa dokter yang memeriksa kesehatan terdakwa, apakah dokternya disiapkan oleh pengadilan negeri medan atau dari kejaksaan?, kan ini menjadi tanda tanya besar kepada publik”, Ucap Bahri kepada lintas10.com, Minggu (28/08/2022).

Bayangkan saja, lanjut dia, terhadap pelaku tindak pidana umum yang sudah terjadi, sangat kesulitan untuk mendapatkan status menjadi tahanan kota.

“Ini sama saja memberikan keringanan kepada para pelaku koruptor. Perlu dipahami, kasus korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa hingga berdampak pada orang banyak, apalagi ini yang dikorupsikan adalah dana covid-19,” tegas Bahri.

Menurut Bahri, Apa yang mendasari Hakim hingga mengalihkan status terdakwa menjadi tahanan kota, ini merupakan perlakuan yang sangat istimewa dan terkesan berlebih-lebihan yang mana publik dibuat bertanya – tanya dengan tidak di informasikannya sakit yang diderita oleh terdakwa.

Baca Juga:  Puluhan Miliar Anggaran ADD Di Kota Padangsidimpuan Tak di Cairkan, ini Tanggapan Kejari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.