Padangsidimpuan, lintas10.com – Masih banyak pelanggan yang kurang mengetahui informasi periode pembayaran listrik setiap bulannya, terutama untuk pelanggan listrik pasca-bayar.
Bagi pelanggan PLN, disarankan membayarkan tagihan listrik tepat waktu. Ada beberapa konsekuensi telat bayar listrik. Lalu, apakah telat bayar listrik langsung diputus sambungan listriknya oleh PLN dan berapa bulan maksimal tunggakan listrik sesuai dengan aturan pemutusan listrik PLN?
Sesuai surat Kanwil Sumut Nomor Surat 1477/AGA.04.01/C08000000/2022, pelanggan yang tiap bulan telat bayar meteran listriknya akan di ganti ke Prabayar (Token Listrik).
Pemutusan sambungan listrik sementara untuk pascabayar dilakukan Jika pelanggan melewati batas waktu pembayaran yaitu tanggal 20.
Manager ULP PT. PLN (Persero) Kota PSP, Wayu Dwiafridho Atmanegara didampingi Supervisor PAD, Kholidin Siregar mengatakan, jika melewati batas waktu tersebut, maka pelanggan PLN akan dikenakan denda biaya keterlambatan dalam tagihan selanjutnya.
“Merujuk surat Kanwil Sumut Nomor Surat 1477/AGA.04.01/C08000000/2022 tentang Realisasi Migrasi Ke Prabayar. Jadi pelanggan yang tiap bulan telat bayar meteran listriknya akan di ganti ke Prabayar (Token Listrik). Namun, kami mengimbau pelanggan untuk melakukan pembayaran di awal bulan,” ujar Rido ketika ditemui, Sabtu (16/07/2022).
Selain itu, pelanggan juga bisa melakukan catat meter mandiri yang dikirim pelanggan melalui aplikasi PLN Mobile. Catat meter mandiri melalui menu Catat Meter bisa dilakukan pada tanggal 24-27 setiap bulannya.
“Sekarang pelanggan bisa melaporkan langsung angka penggunaan listrik di kWh meternya melalui aplikasi PLN Mobile, selain lebih mudah, pelanggan juga bisa langsung mendapatkan estimasi tagihan listriknya,” Terang Rido.