Plt Kades Sei Beras Sekata Non PNS Dinilai Langgar Aturan,ini Penjelasan Camat Sunggal

lintas Daerah, Top Ten861 kali dibaca

lintas10.com, Deliserdang – Pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa (Kades) Sei Beras Sekata, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara mendapat sorotan baru baru ini.

Pasalnya Plt Kepala Desa Peni Veronika br Bangun dibeberkan warga Sei Beras Sekata bukanlah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), hal ini menjadi pertanyaan bagi warga Sei Beras Sekata yang dinilai diluar peraturan sebagaimana lazimnya aturan pengganti Kepala Desa jika berhentinya akibat meninggal dunia ungkap warga, Rabu (06/07/2022).

Lanjut warga, hal ini diketahui warga setelah adanya berupa spanduk yang dipajang memperlihatkan gambar Camat Sunggal Eko Sahfriadi pada bagian tengah spanduk, pada sisi kanan bagian pojok kanan terlihat gambar Plt Peni Veronika br Bangun.

“Gak tau kami warga, kapan diangkat Kades yang baru. Taunya kami setelah melihat spanduk itu,” beber warga lagi.

Dikonfirmasi terpisah di Kantor Desa Sei Beras Sekata, akan tetapi Peni Veronika sedang tidak berada dikantor. Melalui salah seorang stafnya br Ginting menuturkan bahwa Peni Veronika sedang ke Lubuk Pakam.

Ia menjelaskan Peni Veronika sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) di Desa Sei Beras Sekata.

“Ibu Peni hari ini sedang ke Lubuk Pakam, sebelumnya ibu menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) di Desa Sei Beras Sekata ini,” ujarnya.

Disampaikan kepada Camat Sunggal mengenai pengangkatan Plt Kades Sei Beras Sekata, Eko Sahfriadi menjelaskan bahwa terkait penugasan Plt Kades sudah diatur dalam undang-undang No. 6 thn 2014 katanya.

“Terkait penugasan sudah diatur dalam UU No 06 Tahun 2014, Kalau Plt tdk dilantik, begitu juga Penjabat tdk ada dilantik,” tegas Eko menjawab Wartawan.

Dirangkum dari berbagai sumber bahwa dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa, jika lebih dari satu tahun masa kepemimpinan Kepala Desa tidak melanjutkan jabatannya karena meninggal dunia, dalam hal ini Bupati/Walikota bertindak mengangkat pegawai negeri sipil dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai penjabat Kepala Desa sampai dengan terpilihnya Kepala Desa yang baru,
hal ini tertuang dalam Pasal 47 ayat (1) UU Desa.

Baca Juga:  Diduga Jadi Korban Perampokan Diana Br Siahaan Tewas Di Kedai Dengan Luka Tusukan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.