Lintas10.com, Medan – Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), dan surat dokumen penting lainnya, seperti STNK, perpanjangan SIM lewat “jalur samping” diduga masih terjadi di lingkungan Satlantas Polrestabes Medan.
Aktivitas percaloan ini masih terjadi dan tak jauh dari Kantor Pengurusan SIM resmi di Satlantas Polrestabes Medan di Jalan Adinegoro, Kecamatan Medan Timur Sumatera Utara.
Persis disebelah galon pertamina tampak warga mulai memadati sebuah kantin. Berbagai persoalan disini disebut – sebut dapat dikerjakan secara instan.
Kepada wartawan Calo inisial JF mengatakan pengurusan langsung siap satu hari, para calon pengurus SIM hanya datang untuk diambil gambar cetusnya.
” Kita ada orang dalam, satu hari langsung siap, hanya pengurus SIM datang untuk diambil gambar, hari itu juga siap tanpa melalui serangkaian tes,” akunya, Senin (06/06/2022).
Tak tanggung – tanggung, pengurusan SIM C lewat calo ini tergolong mahal dan fantastis, pasalnya warga harus rela merogoh kocek dalam – dalam untuk sekali pengurusan. Untuk pembuatan SIM C di banderol seharga 830.000 rupiah dan tak bisa ditawar lagi.
Warga tampak terlihat berdatangan menyampaikan berbagai persoalan mulai dari pengurusan STNK yang hilang, perpanjangan SIM, maupun buat SIM baru.
Sesekali terdengar suara warga yang akan mengambil SIM yang telah di urus.
” Udah bisa saya ambil SIM nya bang tanya warga, lalu disahut oleh pria berambut cepak, belum, besok pagilah jemput ya,” ucap Calo berperawakan rambut cepak itu lagi.
Dilokasi, warga yang berhasil diwawancara awak media bermarga Sembiring mengatakan bahwa ia terpaksa untuk mengurus lewat jasa calo. Menurutnya hal ini dilakukan karena perpanjangan SIM A miliknya masa berlakunya akan segera habis.