lintas10.com, Medan – Warga menilai Polrestabes Medan tidak serius menangani laporan warga yang tengah memasuki satu tahun setelah dilaporkan pada 22 juli 2021 silam hingga sekarang belum ada kejelasan.
Bahagia warga jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang telah melaporkan dugaan tindak pidana tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya pada perpu No 51 tahun 1960 pasal 6 ayat 1.
Bahagia menuturkan menempuh jalur hukum setelah gagal melakukan mediasi terhadap terlapor inisial nama MRY.
Lanjutnya, Rumah Toko (Ruko) miliknya yang berada di Jalan Budi Kemasyarakatan, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat dengan bukti kepemilikan Akte Notaris atas nama Bahagia.
” Alas hak kepemilikan ruko bertingkat beserta tanah 4×16 ber Akta Notaris atas nama saya sendiri, tertanggal 08 juli 2011. Mulanya dia menumpang selama 12 tahun, jadi saya mau balik ke rumah itu mau buka usaha, MRY malah mengklaim itu rumah dia,” kata Bahagia, Rabu (18/05/2022).
Dikatakan bahagia bahwa jalur mediasi sudah diupayakan, sejak tahun 2012 telah di upayakan dimediasi dan hanya dijawab akan dikosongkan. Pada tahun 2013 juga kita datangi dan kita berikan solusi sebagai pengganti kita upayakan rumah kontrakan yang lebih kecil tapi tak di indahkan juga ucap Bahagia.
Puncaknya, terkait prahara ini yang tak menemui titik terang coba upayakan agar di mediasi di kantor pemerintahan Kelurahan Pulo Brayan namun disana juga tidak menemui hasil kesepakatan.
“Disana dia menuntut bahwa rumah tersebut dia punya hak. Setelah di cek, dia punya data tidak resmi dan tidak sah,” ujarnya.
Sampai akhirnya Bahagia sudah tidak ada jalan lagi selain melaporkan perkara ini ke Mapolrestabes Medan dengan bukti Lapor Nomor : STTLP/B/1437/YAN 2.5/K/Vll/2021/SPKT/Restabes Medan.