lintas10.com, Medan – Video viral seorang pria gondrong mengenakan kaca mata sedang marah dan cekcok mulut dengan juru parkir elektronik (e- parking) di Kota Medan pada hari Sabtu 23 April 2022 kemarin. Tepatnya di Jalan Rahmadsyah, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota.
Belakangan diketahui pria gondrong tersebut berinisial nama RP (27) telah di amankan oleh petugas Kepolisian dan terancam masuk bui.
Menanggapi hal itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan memberikan pandangannya mengenai ditangkapnya RP. Menurutnya hal ini tidak perlu dilakukan.
“Dugaan Tindak Pidana Yang Dilakukan RP tidak Perlu dilakukan Penahanan dan Harus Diselesaikan Melalui Keadilan Restoratif Justice (Perkap 8 Tahun 2021)” ucap Irvan Saputra, SH., MH, didampingi
AL Ma’adi, SH, Kamis (28/04/2022).
Diketahui, RP adalah warga Takengon Kabupaten Aceh pada saat itu ingin memarkirkan kendaraan roda empat (mobil), diduga belum sempat parkir atau baru berhenti, diduga tiba-tiba juru parkir langsung datang sambil memasukkan tangannya kedalam mobil, lalu juru parkir minta RP bayar uang parkir lewat E-Parking, namun RP tidak mau membayar menggunakan E-Toll dan hanya mau bayar cash karena khawatir saldo E-Tollnya terkuras.
Isi dalam video yang berdurasi satu menit tersebut awalnya diduga mengancam Bobby Afif Nasution (Wali Kota Medan). Kepada petugas parkir, RP juga terdengar mengatakan “Kau panggil pak bobby itu kemari biar kupatahkan batang lehar pak bobby itu sekalian, mau kau. atau kau ja kupatahakan batang leher kau mau kau,” ucapnya dalam narasi video tersebut.
Terkait adanya video tersebut pihak Polrestabes Medan telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap RP. Namun dalam keterangnya kepada wartawan, Kapolrestabes Medan mengatakan jika RP ditangkap dan ditahan bukan karena pengancaman terhadap Bobby.